Admin |

Hukum dan Adab Berqurban ~ Ust Tajul Muluk


Kajian Ahad pagi 12 Juni 2022

Tema : Hukum dan Adab Berqurban

Qurban yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Berqurban merupakan ibadah, ibadah qurban adalah salah satu ibadah dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Adapun Hukum berqurban dari beberapa pendapat mahzab. Dari mahzab Syafii dan Hambali, bahwa hukum berqurban adalah Sunnah Muakkad, yaitu sunnah yang sangat di anjurkan. Sedangkan hukum berqurban dari Mahzab imam Abu Hanifah adalah wajib. Pendapat itu berdasarkan hadis Rasulullah SAW. Yang artinya “Suatu ketika Rasul pada waktu Idul Adha, beliau bersabda: Barang siapa yang memiliki keluasan (Rezeki) lalu dia tidak berqurban, hendaknya dia tidak mendekati tempat sholat kami.”

Hukum Berqurban berubah menjadi wajib dengan 2 sebab:

1. Mempunyai peternakan peliharaan yg bagus kemudian menandai salah satu hewan peliharaannya untuk di jadikan hewan Qurban.

2. Adanya nazar ingin beribadah dengan berqurban.

Jika hukum berqurban sudah berubah menjadi wajib, seseorang yang berqurban sudah tidak bisa mengambil daging qurbannya. Namun, Jika hukumnya masih sunnah seseorang yang berqurban masih bisa mengambil 1/3 dari daging qurbannya.

Hikmah dari berqurban salah satunya adalah dapat membantu perbaikan gizi bagi keluarga dan orang-orang yg tidak mampu. Adapun beberapa sunnah bagi seseorang yang ingin berqurban diantaranya: orang beragama islam, sudah baligh dan orang mampu dan ada kemajuan.

Tidak semua hewan bisa di jadikan hewan qurban, namun ada beberapa hewan yang bisa di gunakan untuk dijadikan hewan qurban, yaitu seperti Onta, Sapi, Kambing, dan hewan ternak. Ayam juga bisa di jadikan hewan qurban jika seseorang tersebut benar-benar ingin berqurban namun belum mampu berqurban hewan seperti kambing maupun sapi. Dari ketentuan hewan tersebut, ada beberapa syarat untuk hewan qurban, yaitu Umur hewan yang akan di jadikan hewan qurban harus memenuhi usia tertentu. Onta dengan ketentuan umur 6 tahun, Sapi harus berusia 2-3 tahun dan kambing berusia 1-2 tahun. Selain itu hewan yang di jadikan qurban harus bebas dari cacat.

Ada beberapa adab berqurban, yaitu:

- Qurban merupakan hewan yg di sembelih dengan menyebut nama Allah

- Berorientasi bahwa berqurban di niatkan semata-mata adalah untuk akhirat bukan untuk dunia/pujian manusia semata

- Ketentuan memotong rambut dan kuku ketika mau berqurban.

Link Full Video : https://www.youtube.com/watch?v=e1udAmql_nI&t=1747s



Informasi


Follow Us


© 2023 Corps Dakwah Masjid Syuhada | Template by izza wildan