Admin |

akad-akad dalam ekonomi islam


Kajian ahad pagi 20 Maret 2022

Tema : akad-akad dalam ekonomi islam

Ekonomi merupakan topik yang tidak akan pernah habis untuk di perbincangkan seperti saat sekarang ini masalah ekonomi di indonesia yaitu kelangkaan minyak goreng yang menyebabkan ibu-ibu harus mengantri untuk mendapatkannya. Di duga kelangkaan tersebut di karenakan adanya penimbunan minyak goreng yang di lakukan oleh beberapa oknum.

PENJAGAAN JIWA DENGAN EKONOMI ISLAM

• Aktivitas ekonomi dalam rangka meraih ridha Allah SWT

• Dengan sistem ekonomi Islam menekankan agar harta bisa terdistribusi kepada semua pihak / seluruh rakyat

IDEALITA IMPLEMENTASI EKONOMI ISLAM

• Seakan tak ada lagi orang kaya (Mengaku, aku ini orang kaya), dan

• Seakan tak ada lagi orang miskin (Mengaku, “aku ini orang kekurangan”)

PENGERTIAN AKAD

Secara bahasa, akada berarti ikatan (ar-rabthu), pengukuhan (al ihkam), penguatan (at-taqwiyah). Aqada al-hablaini, artinya dia mengikat yang satu dengan yang lain. (Al-Buyu’, As-Sabatin, 13)

Sedangkan secara istilah syar’i akad berarti ikatan ijab dengan kabul yang sesuai hukum syara' yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad (Al-Buyu', As-Sabatin, 13)

RUKUN AKAD

1. Al-Aqidani , ada dua pihak yang berakad.

Dua pihak yang berakad harus layak berakad yakni sudah baligh dan berakal, atau minimal mumayyiz tapi tergantung izin dari pihak yang bertanggung jawab atasnya. Salah satu atau keduanya bisa atas nama dirinya sendiri atau mewakili pihak lain.

2. Mahallul Aqad, Objek Akad.

Sesuatu yang di dalamnya ditetapkan berlaku implikasi akad dan hukum-hukumnya.

3. Shighat Aqad (Ijab Qobul)

Merupakan ungkapan timbal balik yang menunjukkan kesepakatan kedua pihak yang harus dinyatakan secara jelas. Ijab harus menunjukkan kepastian, karenanya biasa menggunakan lafal lampau. Ijab Qobul bisa dengan ucapan, tulisan, praktek yang menunjukkan deal/kesepakatan dengan isyarat. Ijab dan Qobul harus bertaut, dalam satu majelis.

MACAM-MACAN AKAD

1. Akad Batil

Akad Batil adalah akad yang cacat (melanggar) pada rukun dan atau pada ketentuan akadnya: yaitu cacat salah satu rukunnya, atau cacat pada syarat yang wajib melekat pada rukun akad. Akad seperti ini menjadi batal dengan sendirinya. Contoh : Jual beli yang barangnya tidak jelas.

Contoh-contoh Akad Batil

- Bay' Al-Munabadzah, Jual beli dengan cara saling melempar barang

- Bay' Al-Mulamasah, jual beli dengan meraba/pegang bayar, tidak ada hak Khiyar/memilih

- Bay' Al-Hishah, jual beli dengan melempar batu kerikil pada barang yang di tawarkan.

- Bay' Al-Malaqih, Jual beli hewan yang masih di perut induknya

- Bay' Al-Haml, jual beli Janin

- Akad kerja maksiat

2. Akad Fasad

Akad Fasad merupakan akad yang cacat di luar rukun-rukun akad. Akad seperti ini menjadi sah (sempurna) setelah penyebab fasad-nya diperbaiki/dihilangkan. Contohnya jual beli dengan harga yang tidak jelas.

Contoh-contoh akad Fasad

- Akad Fasad karena kemajhulan harga/kompensasi

- Jual beli dengan harga yang belum jelas

- Akad Fasad karena ketidakjelasan waktu

- Jual beli hewan sampai melahirkan.

HUKUM SYARAT DALAM AKAD

1. Syarat yang sah dan mengikat

- Syarat yang di haruskan oleh akad, misalnya syarat jaminan terhadap cacat, syarat penyerahan upah dan sebagainya.

- Syarat untuk kemaslahatan salah satu pihak, dimana ia tidak mau menerima akad kecuali syarat itu terpenuhi. Contohnya syarat tentang karakteristik obyek.

2. Syarat yang Batil, sementara akadnya tetap Sah

- Syarat yang menyalahi hukum dan muqtadha al-‘aqd. Contohnya syarat agar pembeli tidak menghibahkan barang yang di beli.

3. Syarat yang membatalkan akad

- Syarat yang membatalkan akad sejak asalnya. Yaitu syarat yang berupa akad lain. Mis, saya jual barang ini dengan syarat

anda menjadi makelar saya untuk cari pelanggan

- Syarat yang dengannya tidak terakadkan akad. Seperti dalam kasus akad pengaitan (‘aqd al-muallaq), contoh : “saya jual tanah ini jika orangtua saya setuju”.

- Syarat yang tidak jelas dan tidak tertentu. Contohnya jual beli sesuatu dengan syarat bisa mengembalikannya kapan saja tanpa ada batasan waktu yang jelas.



Informasi


Follow Us


© 2023 Corps Dakwah Masjid Syuhada | Template by izza wildan